FKUB SITUBONDO

FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

KABUPATEN SITUBONDO

 

 

 

FKUB SITUBONDO

 

 

 Dasar Pembentukan :

  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
  • Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/338/P/004.3/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/151/P/004.2/2017 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2017 – 2022.

 

Tugas Pokok :

  •  Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  • Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati/Walikota;
  • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan Kerukunan Umat Beragama dan pemberdayaan masyarakat;
  • Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

 

  • Susunan Pengurus :

 

JABATAN

 

N A M A

UNSUR AGAMA

Ketua

:

Drs. KH. Yusron Shafrowi, M.Pd.I

Islam

Wakil Ketua

:

H. Hamid Jauharul Fardli, SE

Islam

Sekretaris I

:

Drs. Adi Ariyanto, M.Pd.I

Islam

Sekretaris II

:

Sri Rahayu, S.Sos

Islam

Bidang-bidang :

a.  Bidang Pemeliharaan.

- Koordinator

:

Dr. Akhmad Zaini, S.Ag

Islam

- Anggota

:

Zaini, SH

I Wayan Karba

H. Saifur Rahim

Islam

Hindu

Islam

b. Bidang Pemberdayaan.

- Koordinator

:

Dr. Munawar, M.Pd.I

Islam

- Anggota

:

Thomas Hari Budianto

H. Sadiq, B.Sc.

Katholik

Islam

c.   Bidang Pendirian Rumah Ibadat.

- Koordinator

:

Habib Umar bin Hasan Assegaf

Islam

- Anggota

:

Pdt. Marten Kefas Leonardo, S.Th

Miftahul Qornain

Wilianto

Protestan

Islam

Katholik

 

Mekanisme Pelayanan Permohonan Rekomendasi FKUB Pendirian Rumah Ibadat.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada FKUB, melalui sekretariat FKUB yang bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo dalam hal ini Bidang Integrasi Bangsa dengan dilampiri daftar nama dan fotocopy KTP Calon pengguna sekurang-kurangnya 90 (sembilan Puluh) orang, yang disahkan oleh pejabat setempat; daftar nama dan fotocopy KTP sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan batas wilayah (lurah/kepala desa); serta fotocopy surat kepemilikan/hak penggunaan tanah yang sah.
  2. Dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari, FKUB memberi jawaban tentang kelengkapan permohonan, dan bila belum memenuhi syarat, maka FKUB memberitahukan kepada pihak pemohon untuk melengkapi syarat permohonan. Jika berdasarkan rapat pleno (sejumlah 15 orang) kelengkapan permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka pihak FKUB memberitahukan tentang waktu diadakan verifikasi tempat ibadah kepada pemohon. Setelah mengadakan verifikasi di lokasi calon rumah ibadah, dan telah diselenggarakan Rapat Pleno, dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari FKUB membuat surat rekomendasi pendirian tempat ibadah kepada Bupati dengan tembusan pemohon.

Teknik Verifikasi Data dengan metode wawancara calon pengguna dan pendukung.

Berikut alur permohonan rekomendasi:

 

 

 

@admin_bakesbangpolstbd